Jumat, 30 September 2016

Revitalisasi PKL Untar



Jika kita mendengar kata kaki lima, pasti yang pertama kita ingat adalah gerobak penjual makanan yang biasanya hadir di pinggir jalan. Jajanan kaki lima seringkali lebih dulu populer dikalangan para pekerja seperti buruh, mahasiswa, juga karyawan mengingat jajanan kaki lima yang harganya cukup terjangkau. Rasanya yang unik juga menjadi salah satu pesonanya.
Karena keberadaannya yang tak sah menurut hukum, pemerintah membuat peraturan daerah dalam pasal 25 Perda DKI Jakarta nomor 8 tahun 2007, yang isinya “Siapapun yang menjajakan dagangannya dan berusaha mencari keuntungan dibagian jalan/trotoar, halte atau tempat umum diluar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Gubernur.”
Resiko paling berat pelanggaran ini dapat membuat pedagang kaki lima (PKL) dikurung maksimal 18 bulan dan denda paling banyak 1,5 miliar. Banyak media yang sering menampilkan proses penggusuran para PKL ini agar kembali ke fungsinya.
Untar Kampus 2 dulunya juga memiliki banyak jajanan kaki lima di area samping kampusnya. Namun, sayangnya sejak November 2015 lalu, sederet warung makan ini harus menghilang. Penggusuran ini dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta setelah bertahun-tahun warung-warung makan tersebut menemani jam makan siang mahasiswa dan para karyawan disekitar Untar. Tak hanya kaki lima kampus Untar 2 tapi PKL disekitar tanjung duren juga telah dibersihkan secara tuntas.
"Saya berdagang di loksem ini bayar pertahun. Sudah lama juga berjualan di sini," ujar Diki (37) yang dulunya membuka warung kopi di samping kampus Untar sebelumnya. Ia juga mengaku dirinya pasrah apabila izin berdagangnya tidak diperpanjang. Diki menyatakan para PKL ditempat tersebut juga sudah melakukan program pemerintah dengan melakukan pembayaran menggunakan autodebet.
Menurut Wakli Camat Grogol Nuraini Sylviana, sebanyak lebih dari 50 lapak PKL ditertibkan lantaran menggangu ketertiban umum. “ Karena posisinya ada di atas saluran air jadi saluran air di sekitarnya jadi tersendat” jelasnya ketika diwawancarai. Sebelum melakukan pembongkaran di area tersebut, pihak Kelurahan Tanjung Duren telah beberapa kali memberikan surat teguran dan meminta para PKL membongkar lapaknya sendiri. Tujuannya agar pelaksanaan penggusuran dapat berjalan secara kondusif.
Penggusuran ini berdampak pada mahasiswa dan juga masyarakat sekitar kampus. Karena selain praktis dan enak, makanan-makanan yang dijual PKL tergolong relatif murah dan sesuai kantong mahasiswa. Dampak positif dari tindakan ini adalah lingkungan kampus menjadi terlihat lebih bersih dan rapih dari sebelumnya.
 
Gambar 1 : Kondisi samping Untar Kampus 2 setelah revitaisasi

Penulis : Novietasari Fransisca
Editor : Novietasari Fransisca
Narasumber : Diki, Nuraini Sylviana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar