Jika
kita mendengar kata kaki lima, pasti yang pertama kita ingat adalah gerobak
penjual makanan yang biasanya hadir di pinggir jalan. Jajanan kaki lima
seringkali lebih dulu populer dikalangan para pekerja seperti buruh, mahasiswa,
juga karyawan mengingat jajanan kaki lima yang harganya cukup terjangkau.
Rasanya yang unik juga menjadi salah satu pesonanya.
Karena
keberadaannya yang tak sah menurut hukum, pemerintah membuat peraturan daerah dalam
pasal 25 Perda DKI Jakarta nomor 8 tahun 2007, yang isinya “Siapapun yang
menjajakan dagangannya dan berusaha mencari keuntungan dibagian jalan/trotoar,
halte atau tempat umum diluar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Gubernur.”
Resiko
paling berat pelanggaran ini dapat membuat pedagang kaki lima (PKL) dikurung
maksimal 18 bulan dan denda paling banyak 1,5 miliar. Banyak media yang sering
menampilkan proses penggusuran para PKL ini agar kembali ke fungsinya.
Untar
Kampus 2 dulunya juga memiliki banyak jajanan kaki lima di area samping kampusnya.
Namun, sayangnya sejak November 2015 lalu, sederet warung makan ini harus
menghilang. Penggusuran ini dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta setelah
bertahun-tahun warung-warung makan tersebut menemani jam makan siang mahasiswa
dan para karyawan disekitar Untar. Tak hanya kaki lima kampus Untar 2 tapi PKL
disekitar tanjung duren juga telah dibersihkan secara tuntas.
"Saya
berdagang di loksem ini bayar pertahun. Sudah lama juga berjualan di
sini," ujar Diki (37) yang dulunya membuka warung kopi di samping kampus
Untar sebelumnya. Ia juga mengaku dirinya pasrah apabila izin berdagangnya
tidak diperpanjang. Diki menyatakan para PKL ditempat tersebut juga sudah
melakukan program pemerintah dengan melakukan pembayaran menggunakan autodebet.
Menurut
Wakli Camat Grogol Nuraini Sylviana, sebanyak lebih dari 50 lapak PKL
ditertibkan lantaran menggangu ketertiban umum. “ Karena posisinya ada di atas
saluran air jadi saluran air di sekitarnya jadi tersendat” jelasnya ketika
diwawancarai. Sebelum melakukan pembongkaran di area tersebut, pihak Kelurahan
Tanjung Duren telah beberapa kali memberikan surat teguran dan meminta para PKL
membongkar lapaknya sendiri. Tujuannya agar pelaksanaan penggusuran dapat
berjalan secara kondusif.
Penggusuran
ini berdampak pada mahasiswa dan juga masyarakat sekitar kampus. Karena selain
praktis dan enak, makanan-makanan yang dijual PKL tergolong relatif murah dan
sesuai kantong mahasiswa. Dampak positif dari tindakan ini adalah lingkungan
kampus menjadi terlihat lebih bersih dan rapih dari sebelumnya.
Penulis : Novietasari Fransisca
Editor : Novietasari Fransisca
Narasumber : Diki, Nuraini Sylviana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar